Bayi 4 tahun ini sudah kena tilang 70 kali



Percaya atau tidak, selama empat tahun terakhir ini sudah ada 70 surat tilang yang menyebutkan nama bayi yang belum genap berumur lima tahun ini. Selama itu juga jumlah denda sudah menggunung sampai USD 29.000. Anehnya, pengadilan justru memutuskan untuk mencabut semua tuduhan dan si bayi terbebas dari kewajiban membayar denda.

Kejadian unik ini terjadi Cannes, Perancis. Di negeri ini, undang-undang memang mengizinkan anak kecil disebut sebagai pemilik sah kendaraan bermotor. Undang-undang yang dibuat tahun 1984 ini dimaksudkan agar remaja berumur 16 tahun pun bisa memiliki kendaraan bermotor roda empat. Sayangnya, undang-undang ini justru dimanfaatkan oleh sepasang suami - istri yang cerdik.

Pasangan ini mendaftarkan mobil mereka atas nama anak mereka yang saat itu baru lahir. Dalam undang-undang yang berlaku di sana, tidak diperlukan surat izin mengemudi untuk mendaftarkan kendaraan mobil. Yang diperlukan hanya kartu identitas. Sejak didaftarkan atas nama si bayi, sudah ada 70 pelanggaran lalu-lintas yang dilakukan pengendara mobil ini, termasuk ngebut, parkir di tempat terlarang, dan tidak memberi tahu saat pindah alamat.

Karena mobil tersebut terdaftar atas nama si bayi, diasumsikan bahwa nama tersebut juga yang melakukan pelanggaran lalu-lintas.

Di Perancis, ada sistem denda yang diberlakukan pada surat izin mengemudi. Karena si bayi tak memiliki surat izin mengemudi, pihak kepolisian juga tidak mungkin membebankan denda pada si bayi.

Kasus ini sempat dibawa ke pengadilan di Antibes pekan lalu namun tak satu pun dari keluarga si bayi yang muncul. Hasilnya, hakim memutuskan untuk menggugurkan kasus ini.

"Memang konyol tetapi apa boleh buat, undang-undangnya memang begitu," ungkap si hakim seperti dikutip dari The Local (18/05). "Tidak cukup bukti bahwa orang tua si bayi ini berusaha memanipulasi hukum. Harus ada bukti kalau mereka berdua yang mengendarai mobil tersebut," lanjut sang hakim.


Responses

0 Respones to "Bayi 4 tahun ini sudah kena tilang 70 kali"

Posting Komentar

 
Copyright © 2012 | MiiTaa CumiTh F