Percaya
atau tidak, selama empat tahun terakhir ini sudah ada 70 surat tilang
yang menyebutkan nama bayi yang belum genap berumur lima tahun ini.
Selama itu juga jumlah denda sudah menggunung sampai USD 29.000.
Anehnya, pengadilan justru memutuskan untuk mencabut semua tuduhan dan
si bayi terbebas dari kewajiban membayar denda.
Kejadian unik ini
terjadi Cannes, Perancis. Di negeri ini, undang-undang memang
mengizinkan anak kecil disebut sebagai pemilik sah kendaraan bermotor.
Undang-undang yang dibuat tahun 1984 ini dimaksudkan agar remaja berumur
16 tahun pun bisa memiliki kendaraan bermotor roda empat. Sayangnya,
undang-undang ini justru dimanfaatkan oleh sepasang suami - istri yang
cerdik.
Pasangan ini mendaftarkan mobil mereka atas nama anak
mereka yang saat itu baru lahir. Dalam undang-undang yang berlaku di
sana, tidak diperlukan surat izin mengemudi untuk mendaftarkan kendaraan
mobil. Yang diperlukan hanya kartu identitas. Sejak didaftarkan atas
nama si bayi, sudah ada 70 pelanggaran lalu-lintas yang dilakukan
pengendara mobil ini, termasuk ngebut, parkir di tempat terlarang, dan
tidak memberi tahu saat pindah alamat.
Karena mobil tersebut terdaftar atas nama si bayi, diasumsikan bahwa nama tersebut juga yang melakukan pelanggaran lalu-lintas.
Di
Perancis, ada sistem denda yang diberlakukan pada surat izin mengemudi.
Karena si bayi tak memiliki surat izin mengemudi, pihak kepolisian juga
tidak mungkin membebankan denda pada si bayi.
Kasus ini sempat
dibawa ke pengadilan di Antibes pekan lalu namun tak satu pun dari
keluarga si bayi yang muncul. Hasilnya, hakim memutuskan untuk
menggugurkan kasus ini.
"Memang konyol tetapi apa boleh buat, undang-undangnya memang begitu," ungkap si hakim seperti dikutip dari The Local
(18/05). "Tidak cukup bukti bahwa orang tua si bayi ini berusaha
memanipulasi hukum. Harus ada bukti kalau mereka berdua yang mengendarai
mobil tersebut," lanjut sang hakim.
Label:
Berita
Responses
0 Respones to "Bayi 4 tahun ini sudah kena tilang 70 kali"
Posting Komentar